SUBANG, iNews.id - Kasus penyalahgunaan gas subsidi kembali terjadi di Subang, Jawa Barat. Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi ke tabung gas non subsidi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang yang memiliki omzet miliaran rupiah. 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kanit Tipidter IPTU M Raka Dwi Darma serta Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdi Jachlan.
BACA JUGA : Halangi Proses Hukum Dalam Kasus Sambo, 5 Perwira Polisi Jadi Tersangka
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi ini berawal dari laporan warga atas curiga dengan aktivitas para pelaku. Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap empat pelaku yakni SA, SL, CK dan AR yang kini menjadi tersangka.
"Ada informasi dari warga masyarakat yang menginformasikan sedang melihat aktivitas warga masyarakat sayang sedang melakukan pengoperasian gas dari subsidi dipindahkan ke gas tabung 12 kilo dan yang 50 kilo atau non subsidi kemudian kami langsung memerintahkan Kapolsek Pusakanagara beserta tim dan Kaset Reskrim dan timnya untuk segera menuju ke TKP," ujar AKBP Sumarni saat Konferensi Pers, Jumat (2/8/2022).
BACA JUGA : Budidaya Ikan Patin, Napi Lapas Subang Raup Omzet Belasan Juta Sekali Panen
AKBP Sumarni menjelaskan, selama aktivitas penyuntikan gas subsidi ke non subsidi selama 6 pekan tersebut para tersangka meraup omzet sebesar Rp2,7 milyar atau Rp60 juta perhari. Pelaku memasarkan hasil kejahatannya ke wilayah Jakarta dengan harga di bawah pasar.
"Perhari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kilo dengan omset Rp60 juta per hari atau senilai Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan," katanya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kilo, 235 tabung gas ukuran 12 kilo, 5 tabung gas elpiji ukuran 50 kilo, 44 buah regulator yang sudah dimodifikasi, serta 3 kendaraan operasional.
BACA JUGA : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka, Peserta Dapat Insentif Hingga Rp3,5 Juta
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar rupiah.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait