SUBANG, iNews.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Suban genap satu tahun berlalu dan belum terungkap. Pihak kepolisian kini menyerahkan rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kepada keluarga, Rabu (17/8/2022).
Petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat dan Polres Subang melepaskan garis polisi yang terpasang di TKP. Polisi juga menyerah kunci rumah kepada Yosef Hidayah selaku suami dan ayah korban.
BACA JUGA : Jelang Satu Tahun, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Setelah kasus pembunuhan kepada Tuti Suhartini (53) dan Amalia Mustika Ratu (25) terjadi, TKP dikuasai oleh kepolisian karena masih dalam proses penyelidikan. Namun kini satu tahun telah berlalu, polisi belum berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dan TKP tampak dibiarkan terbengkalai.
Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, pihaknya dihubungi oleh kepolisian siang tadi (17/8/2022) untuk penyerahan kunci rumah TKP. Sebelumnya pihaknya membuat surat terbuka kepada presiden yang salah satu isinya meminta TKP diserahkan kepada keluarga.
BACA JUGA : Yoris dan Yosef Tanggapi Diamankannya Seorang Pria Terkait Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia
"Kami itu dapat kabar jam 13.00 dari pihak Polda Jabar dan Polres Subang meminta pak Yosef hadir di Polsek Jalancagak, alhamdulillah akhirnya TKP diserahkan kembali kepada pak Yosef," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait