Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM.
"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ucap Krisno.
BACA JUGA : Produksi Padi Peringkat Ketiga Nasional, Pemkab Subang Raih Penghargaan dari Kementan
Adapun barang bukti yang disita yakni, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta," kata Krisno.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim gegara Sabu dan Ekstasi
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait