"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap dia.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA : Jelang Satu Tahun, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Irjen Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J karena Istri Alami Tindakan Melukai Harkat Martabat Keluarga
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait