Fakta-fakta Kasus Penembakan Brigadir J, No 4 Jelaskan Peran Para Tersangka

Reza Fajri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri kini mulai terungkap. Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai otak pelakunya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8/2022).

BACA JUGA : Bukan Untung, Petani Tebu Manyingsal Subang Malah Buntung Setelah Terima KUR BJB 2019

Selain itu, ada fakta-fakta lain yang terungkap dari pengumuman tersebut. Berikut 7 fakta terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Ferdy Sambo tersangka

Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA : Selain Otak Pelaku, Inilah Peran Irjen Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J

Kapolri mengatakan Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network