Diperiksa Timsus Polri Sebagai Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Jelaskan Alasan Bunuh Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo resmi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (11/8/2022). Dalam pemeriksaan tersebut terungkap alasan Ferdy Sambo tega merencanakan pembunuhan tersebut.

Hasil keterangan Ferdy Sambo saat diperiksa Timsus Polri mengaku marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya inisial PC.

BACA JUGA : Yoris Tak Kenali ABK yang Diamankan Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Adiknya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan istri Ferdy Sambo diduga mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang.

"Bahwa keterangan FS mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapatkan laporan istri yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga terjadi di Magelang dilakukan alm Brigadir Josua," ujar Brigjen Andi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA : Yoris dan Yosef Tanggapi Diamankannya Seorang Pria Terkait Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia

Atas laporan itu, kata dia Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.

"Oleh karena itu FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," ucap dia.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA : Jelang Satu Tahun, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Irjen Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J karena Istri Alami Tindakan Melukai Harkat Martabat Keluarga

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network