Dukung Pembangunan, PTPN VIII Kerjasama Pemanfaatan Aset Seluas 347.663 m2 Dengan Pemkab Subang

Yudy Heryawan Juanda
PTPN VIII, Pemkab Subang dan Kodim 0605 Subang cek aset lahan yang dikerjasamakan. (Foto: Dok Humas PTPN VIII)

SUBANG, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melakukan kerjasama pemanfaatan aset seluas 347.663 m2 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Kerjasama pemanfaatan aset tersebut sebagai dukungan PTPN VIII terhadap pembangunan di Jawa Barat khususnya Kabupaten Subang.

Menurut Staf legal korporasi PTPN VIII Dayan Nasution lahan yang dikerjasamakan dengan Pemkab Subang tersebut berada di dua lokasi dengan tiga perjanjian.

BACA JUGA : PTPN VIII Buka Kerjasama Pemanfaatan Aset Dengan Masyarakat, Berikut Persyaratannya

"Lokasinya yaitu di Kebun Ciater dan Kebun Jalupang. Perjanjian pertama untuk pembangunan jalan lingkar Jalancagak, kedua untuk pembangunan TPA, ketiga untuk pembangunan jalan Serangpanjang - Cipeundeuy," ujar Dayan melalui rilisnya, Jumat (29/7/2022).

Dayan menambahkan, untuk perjanjian pembangunan jalan lingkar Jalancagak yang berlokasi di Kebun Ciater, menggunakan aset seluas 43.322 m2.

BACA JUGA : Harga tak Kunjung Turun, Pedagang Telur di Subang Keluhkan Sepi Penjualan

"Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Ciater untuk pembangunan jalan lingkar Jalancagak Nomor: SP/I.1/2824/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.24-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022," katanya.

Dayan melanjutkan, untuk pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) memanfaatkan lahan seluas 141.600 m2 yang berlokasi di kebun Jalupang. Pembangunan TPA tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan tanggal 9 September 2021.

"Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Jalupang Untuk Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nomor: SP/I.1/2825/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.26-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022," imbuhnya.

BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemkab Subang Teken MoU dengan Polbangtan Bogor

Titik terakhir, Dayan Menjelaskan yaitu berlokasi di Kebun Ciater dan Jalupang, dengan luas lahan yang digunakan 162.741 m2. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Serangpanjang - Cipendeuy yang juga merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional.

"Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang Tentang Pemanfaatan Aset Lahan Bersama Dalam Rangka Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset HGU PTPN VIII Kebun Ciater dan Jalupang Untuk Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipendeuy Nomor: SP/I.1/2826/VI/2022 – Hm.03.01/PKS.25-KSD/2022 tanggal 24 Juni 2022," pungkasnya.

Dayan mengharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat khusus Kabupaten Subang.

BACA JUGA : Segar dan Nikmat, Pecinta Eskrim Wajib Cicipi Eskrim Kelapa Muda di Subang

"Semoga dengan adanya pembangunan fasilitas umum dan jalan yang berada di dua titik di Subang dapat memberikan akses bagi masyarakat dalam pemberdayaan dan peningkatan ekonomi," harapnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network