SUBANG, iNews.id - Mendapatkan gaji dibawah upah minimum Kabupaten (UMK) serta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan karyawan PT Sang Hyang Seri (SHS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Kamis (28/7/2022).
Menurut Ketua SPSI Subang, pihaknya ikut datang ke kantor Disnakertrans untuk mendampingi dan memperjuangkan puluhan karyawan PT SHS yang tidak mendapatkan haknya.
BACA JUGA : Tingkatkan SDM, Pemkab Subang Teken MoU dengan Polbangtan Bogor
“Perusahaan BUMN ini selama ini hanya membayar gaji karyawannya hanya Rp2 juta perbulan dan itu jauh dibawah UMK Subang Rp3 juta lebih," ujar Warlan.
Ironisnya, Warlan melanjutkan, karyawan PT SHS yang merupakan BUMN di bidang pertanian ini tidak jelas statusnya. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Lebih parahnya lagi, banyak karyawan yang di-PHK sepihak tanpa kesalahan kerja.
BACA JUGA : Paguyuban Seni dan Budaya Subang Deklarasi Dukung Erick Tohir Capres 2024
”Banyak karyawan yang bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, namun statusnya tidak jelas, perusahaan BUMN tersebut juga banyak memecat karyawan secara sepihak terhadap karyawan yang kritis terhadap perusahaan,” katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait