Atas kejadian tersebut, pihaknya SPSI bersama puluhan karyawan PT SHS datang ke Disnakertrans untuk mengadukan dan mencari solusi serta duduk bersama dengan pihak PT SHS.
"Kami DPC SPSI Subang ikut membantu memfasilitasi dan memediasi antara pihak PT SHS dengan karyawan, Alhamdulillah hari ini pelaksanaan mediasi pertama sudah dilakukan dan akan dilanjut pada Kamis (4/8/2022) mendatang,” ucapnya.
BACA JUGA : Buron, Kopda Muslimin Otak Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas
Dalam mediasi tersebut, Warlan berharap pemerintah dalam hal ini bisa menegakkan aturan dan perundang-undangan yang ada sehingga hak-hak karyawan bisa didapatkan.
“Terutama terkait hak-hak puluhan karyawan, yakni sekitar 88 karyawan yang gaji-nya dibayar di bawah UMK, agar bisa segera dibayar sesuai UMK Subang, yakni Rp. 3.064.000 perbulan selama ini hanya dibayar Rp. 2.000.000,” imbuhnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait