SUBANG, iNews.id - Polsek Patokbeusi, Subang menggerebek sebuah kontrakan di Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Senin malam (28/6/2022). Kontrakan yang dihuni pasangan suami istri tersebut diduga menjual miras jenis ciu.
BACA JUGA : Marak PMK, Pedagang Hewan Kurban Domba di Subang Ketiban Berkah
Menurut Kapolsek Patokbeusi, Kompol Acep Hasbullah melalui Kanit Reskrim, IPTU Kholidin, penggerebekan tersebut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang menjual miras kepada para pelajar.
"Pasangan ini digerebeg lantaran sering kali menjual minuman keras jenis ciu ke anak anak muda," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA : Angkot Jurusan Subang-Cimenteng Terbakar, Seorang Penumpang Tewas
Dari hasil penggerebekan tersebut, IPTU Kholidin menambabkan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras. Pelaku menjual miras tersebut dengan harga Rp15.000 perbotolnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait