JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama DPR resmi telah menetapkan biaya haji untuk tahun 2022 senilai Rp39.886.009. Biaya tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2020 yang hanya Rp.35 juta.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, biaya tersebut untuk membayar semua keperluan perjalanan ibadah haji mulai dari akomodasi di Makkah dan Madinag, biaya hidup, dan biaya visa.
BACA JUGA : Pemerintah dan DPR Putuskan Biaya Haji 2022 Naik jadi Rp.39,8 Juta
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut, Rabu (13/4/2022).
Menag Yaqut menjelaskan, biaya haji merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
BACA JUGA : Siap-siap, Pemerintah Keluarkan Sinyal Menaikkan Harga Pertalite dan Solar
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Editor : Yudy Heryawan Juanda