Pelaku Pembunuhan Hengky Rumba Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Serangan Brutal
“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, kemudian kembali menjemput korban,” ujar AKBP Dony.
Sesampainya bertemu korban, pertengkaran kembali terjadi di atas kendaraan. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban. Pelaku kemudian melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan sebelum melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy putih milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menghabisi korban, ponsel korban, serta tas milik korban masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang (DPB).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Dony menegaskan, Polres Subang berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda