Pelaku Pembunuhan Hengky Rumba Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Serangan Brutal
SUBANG, iNewsSubang.id – Tabir misteri pembunuhan keji yang merenggut nyawa Hengky Rumba akhirnya tersibak. Setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif, jajaran Polres Subang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis yang jasad korbannya ditemukan tergeletak di area perkebunan Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial NW (33) diringkus aparat kepolisian di kediamannya yang berada di Dusun Cibereum RT 16 RW 07, Desa Wantilan. Lokasi penangkapan tersebut hanya berjarak tak jauh dari tempat ditemukannya jasad korban. Proses penangkapan berlangsung pada Sabtu malam dan berjalan aman tanpa perlawanan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat dengan luka bacokan serius di bagian kepala.
“Pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, kami menerima laporan adanya penemuan mayat dengan luka bacok di bagian kepala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan intensif,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi pers.
Kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu pekan, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diungkap.
“Alhamdulillah, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya dalam keadaan aman dan tanpa perlawanan,” tambahnya.
Dendam Pribadi Jadi Pemicu Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. NW yang sehari-hari bekerja serabutan dan kerap mencari biawak itu tersulut emosi akibat percekcokan melalui sambungan telepon.
Korban diketahui baru saja pulang mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten, Jawa Tengah, dan meminta dijemput pelaku di Gerbang Tol Kalijati. Namun permintaan tersebut ditolak pelaku karena kondisi hujan deras, yang kemudian berujung adu mulut.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi setelah korban memarahinya melalui telepon. Dari situlah muncul niat jahat pelaku,” jelas Kapolres.
Meski sempat menolak, pelaku akhirnya mengalah dan berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Namun di perjalanan, korban kembali menelepon dengan nada tinggi karena merasa pelaku terlalu lama.
Emosi pelaku pun memuncak. Ia memutuskan berbalik arah ke rumah untuk mengambil sebilah golok sebelum kembali menuju lokasi penjemputan.
“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, kemudian kembali menjemput korban,” ujar AKBP Dony.
Sesampainya bertemu korban, pertengkaran kembali terjadi di atas kendaraan. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban. Pelaku kemudian melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan sebelum melarikan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy putih milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menghabisi korban, ponsel korban, serta tas milik korban masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian barang (DPB).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Dony menegaskan, Polres Subang berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda