get app
inews
Aa Text
Read Next : 166 Ribu Kendaraan Masih Nunggak, Samsat Subang Jemput Bola dengan Gelar Operasi

Samsat Subang Gencarkan Penelusuran Penunggak Pajak, 102 Ribu Kendaraan Belum Bayar PKB

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:40 WIB
header img
Samsat Subang Gencarkan Penelusuran Penunggak Pajak, 102 Ribu Kendaraan Belum Bayar PKB. Foto: Istimewa

SUBANG, INewsSubang.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW) atau Samsat Subang terus memperkuat upaya penagihan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak. Data terbaru menunjukkan, ada 102.507 kendaraan di Subang yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak.

“Pajak merupakan kewajiban warga kepada negara, dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama. Di Jawa Barat Pajak Kendaraan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, yang saat ini tengah digalakkan Bapak Gubernur,” jelas Kepala P3DW Subang, Lovita Rosa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).

Potensi kendaraan di Subang mencapai 465.270 unit, namun baru 65% atau 297.857 kendaraan yang tercatat taat membayar pajak. Sisanya, termasuk puluhan ribu kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, menjadi fokus penelusuran petugas.

“Sebanyak 102.507 kendaraan yang nunggak pajak di atas 2 tahun. Ini yang kami kejar melalui Aplikasi Panah Pasopati. Pencapaian dari program Panah Pasopati yakni penelusuran mandiri oleh pegawai terhitung sejak pertengahan November 2025 hingga hari ini berhasil menelusuri 1.236 kendaraan, dengan realisasi pembayaran pajak mencapai Rp130.944.000,” ujarnya.

Lovita menjelaskan, operasi penelusuran dilakukan melalui Aplikasi Panah Pasopati, akronim dari penelusuran penunggak pajak, sopan, akurat, dan simpatik. Nama aplikasi itu terinspirasi dari senjata legendaris Arjuna, Panah Pasopati, yang terkenal karena ketepatan dan fokusnya.

"Setelah terdeteksi lewat aplikasi ini, petugas turun langsung ke lapangan. Setiap kendaraan yang terparkir di kantong-kantong parkir akan dipindai nomor polisinya dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik. Jika dalam aplikasi terdeteksi adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung dengan cara menggantungkan label pemberitahuan pada kendaraan bersangkutan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," sambung Lovita.

Langkah ini sejalan dengan Pengumuman Gubernur Jawa Barat Nomor 20/KU.03.02.01/BAPENDA tanggal 27 November 2025 tentang Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Pengumuman tersebut menginstruksikan seluruh ASN Bapenda Jawa Barat untuk terlibat dalam penelusuran melalui aplikasi Panah Pasopati, termasuk ASN yang bertugas di P3DW Subang.

"Ke depan, pelaksanaan kegiatan ini akan dikolaborasikan bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat guna memperkuat sinergi penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” tambah Lovita.

Dengan meningkatnya intensitas penelusuran di lapangan dan pemanfaatan teknologi pemindaian digital, Samsat Subang berharap tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan dapat kembali meningkat serta berkontribusi langsung pada pembangunan daerah yang lebih baik.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut