get app
inews
Aa Text
Read Next : Diliburkan Saat Arus Mudik Balik, Pengayuh Becak dan Delman di Jabar Dapat Insentif Rp3 Juta

Warga Subang Ngabret Serbu Pemutihan Pajak Bermotor, Rp5,2 Miliar Terkumpul dalam 11 Hari

Sabtu, 12 April 2025 | 05:55 WIB
header img
Warga serbu kantor Samsat Subang untuk manfaat program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membebaskan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menyampaikan bahwa sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 atau selama 11 hari, total nilai pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat Subang mencapai Rp5,2 miliar. Jumlah kendaraan yang memanfaatkan program ini sebanyak 18.600 unit.

“Khusus di Kabupaten Subang, sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 (11 hari) nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan oleh warga Subang di program ini mencapai Rp5,2 milyar dengan jumlah kendaraan mencapai 18.600 KBM. Bila dibandingkan sebelum program rata-rata penerimaan perhari adalah Rp300 juta sedangkan selama program rata-rata perhari adalah Rp472 juta rupiah. Dengan lonjakan jumlah KBM naik 300% yang memanfaatkan program pemutihan,” jelas Lovita di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Antusiasme masyarakat Subang untuk menertibkan administrasi kendaraan diprediksi akan terus meningkat hingga akhir program pada 30 Juni 2025.

“Hingga saat ini total realisasi PKB di Subang untuk provinsi telah mencapai Rp26,695 milyar dengan jumlah KBM 71.813 unit. Untuk diketahui potensi jumlah kendaraan di Subang adalah 453 ribu unit dengan tingkat ketaatan 56,2% atau sekitar 255 ribu unit kendaraan. Selanjutnya saya jelaskan juga Opsen dari PKB ini yang dikelola oleh Pemkab Subang Januari sampai 10 April sudah mencapai Rp.26,53 Milyar. Nah kami berharap program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) sehingga dapat terwujud keinginan Bapak Gubernur untuk memanfaatkan Opsen Pajak Kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan di Kab. Subang,” tandasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut