Warga Subang Ngabret Serbu Pemutihan Pajak Bermotor, Rp5,2 Miliar Terkumpul dalam 11 Hari

SUBANG, iNewsSubang.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membebaskan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menyampaikan bahwa sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 atau selama 11 hari, total nilai pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat Subang mencapai Rp5,2 miliar. Jumlah kendaraan yang memanfaatkan program ini sebanyak 18.600 unit.
“Khusus di Kabupaten Subang, sejak program ini diluncurkan pada 20 Maret hingga 10 April 2025 (11 hari) nilai pajak kendaraan yang sudah dibayarkan oleh warga Subang di program ini mencapai Rp5,2 milyar dengan jumlah kendaraan mencapai 18.600 KBM. Bila dibandingkan sebelum program rata-rata penerimaan perhari adalah Rp300 juta sedangkan selama program rata-rata perhari adalah Rp472 juta rupiah. Dengan lonjakan jumlah KBM naik 300% yang memanfaatkan program pemutihan,” jelas Lovita di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Antusiasme masyarakat Subang untuk menertibkan administrasi kendaraan diprediksi akan terus meningkat hingga akhir program pada 30 Juni 2025.
“Hingga saat ini total realisasi PKB di Subang untuk provinsi telah mencapai Rp26,695 milyar dengan jumlah KBM 71.813 unit. Untuk diketahui potensi jumlah kendaraan di Subang adalah 453 ribu unit dengan tingkat ketaatan 56,2% atau sekitar 255 ribu unit kendaraan. Selanjutnya saya jelaskan juga Opsen dari PKB ini yang dikelola oleh Pemkab Subang Januari sampai 10 April sudah mencapai Rp.26,53 Milyar. Nah kami berharap program ini bisa menurunkan jumlah kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) sehingga dapat terwujud keinginan Bapak Gubernur untuk memanfaatkan Opsen Pajak Kendaraan yang dibayar masyarakat kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan di Kab. Subang,” tandasnya.
Di lapangan, Lovita menjelaskan bahwa program ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tiga hingga delapan belas tahun. Mereka kini bisa melunasi tunggakan hanya dengan membayar pajak satu tahun berjalan.
“Tentu saja diluar itu ada kewajiban lain yang harus dibayar seperti ganti plat nomor, biaya STNK, mutasi dan BPKB. Tapi pada intinya masyarakat merasa diuntungkan program ini, ada yang harusnya bayar pajak motornya 10 tahun nunggak sebesar Rp2,5 juta kini hanya membayar Rp850 ribuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lovita menekankan bahwa tujuan utama program ini bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tertib, baik secara online maupun langsung di gerai Samsat.
Di akhir pernyataannya, Lovita menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat.
“Terima kasih atas kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mengapresiasi kesabaran masyarakat yang rela antre memanfaatkan program pemutihan dengan tertib,” tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda