get app
inews
Aa Read Next : Dua Tahun Tidak Mudik, Marimin Sumringah Bisa Ikut Mudik Gratis dari Polres Subang

Jual Narkoba dan Miras, Polres Subang Tetapkan 18 Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 | 11:30 WIB
header img
Polres Subang ungkap kasus peredaran narkoba dan miras. (Foto: Yudy H Juanda)

"Adapun profesi dari para pelaku yaitu karyawan swasta, wiraswasta, sopir, buruh, ada yang tidak bekerja, dan ada yang mantan narapidana," pungkasnya.

BACA JUGA : Video Ayam Penyet Sambal Ijo Ekstra Pedas Cobek di Subang Menggugah Selera

Lanjut lagi, Sumarni menjelaskan, bahwa pelaku melakukan modus operandinya dalam peredaran narkoba tersebut dengan cara yang sama dengan biasanya. Sementara untuk penjualan miras dilakukan secara langsung dengan membuka kios.

"Modus operandinya masih sama dengan yang lalu-lalu, ada dengan sistem transfer, menggunakan petunjuk peta, tempel, transaksi langsung, dan menjual langsung seperti miras," jelasnya.

BACA JUGA : Gara-gara Pengeras Suara Masjid, Puluhan Warga Berunjuk Rasa ke Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang

Selain menerapkan 18 tersangka, dalam pengungkapan kasus narkoba dan miras tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa shabu 34,34 gram, ganja 266,57 gram, eksimer 340 butir, tramadol 38 butir, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan minuman beralkohol sebanyak 2177 botol.

Akibat perbuatannya, para pelaku peredaran miras terancam hukuman penjara 5-20 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar. Sementara penjual miras tanpa ijin terancam denda Rp.50 juta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut