get app
inews
Aa Read Next : Dua Tahun Tidak Mudik, Marimin Sumringah Bisa Ikut Mudik Gratis dari Polres Subang

Jual Narkoba dan Miras, Polres Subang Tetapkan 18 Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 | 11:30 WIB
header img
Polres Subang ungkap kasus peredaran narkoba dan miras. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Menjelang bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba, Polres Subang berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkoba dan minuman keras. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 14 bandar narkoba dan menetapkan 4 orang penjual miras sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, kasus tersebut terungkap selama periode Bulan Februari-Maret 2022 dengan TKP di beberapa lokasi di Kabupaten Subang.

BACA JUGA : Viral, Siswi SMP Nekat Loncat Dari Angkot Sepulang Sekolah, Ternyata Ini Penyebabnya

"Selama periode Februari-Maret yang belum kami rilis kemarin, ada sebanyak 12 kasus dengan 14 tersangka, dimana TKP kejadian tersebut berada di beberapa lokasi di Subang," ujar AKBP Sumarni, saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (31/3/2022).

Dalam pengungkapan penjualan minuman beralkohol secara ilegal, lanjut AKBP Sumarni, Sat Narkoba Polres Subang juga berhasil mengamankan satu mobil box berisi miras yang hendak dijual.

BACA JUGA : Penguatan Sistem Statistik Nasional, BPS Launching Desa Cantik Wantilan

"Untuk TKP penjualan miras ada di pasar terminal, kemudian di Desa Nangerang, Binong, kami juga kemarin mengamankan satu mobil box miras di dekat SPBU Sukemelang," katanya.

Sumarni menambahkan, para pelaku peredaran narkoba yang berhasil ditangkap berusia 21-39 tahun. Sementara pelaku penjualan miras ilegal berusia 24-30 tahun.

"Adapun profesi dari para pelaku yaitu karyawan swasta, wiraswasta, sopir, buruh, ada yang tidak bekerja, dan ada yang mantan narapidana," pungkasnya.

BACA JUGA : Video Ayam Penyet Sambal Ijo Ekstra Pedas Cobek di Subang Menggugah Selera

Lanjut lagi, Sumarni menjelaskan, bahwa pelaku melakukan modus operandinya dalam peredaran narkoba tersebut dengan cara yang sama dengan biasanya. Sementara untuk penjualan miras dilakukan secara langsung dengan membuka kios.

"Modus operandinya masih sama dengan yang lalu-lalu, ada dengan sistem transfer, menggunakan petunjuk peta, tempel, transaksi langsung, dan menjual langsung seperti miras," jelasnya.

BACA JUGA : Gara-gara Pengeras Suara Masjid, Puluhan Warga Berunjuk Rasa ke Kantor Kecamatan Patokbeusi Subang

Selain menerapkan 18 tersangka, dalam pengungkapan kasus narkoba dan miras tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa shabu 34,34 gram, ganja 266,57 gram, eksimer 340 butir, tramadol 38 butir, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan minuman beralkohol sebanyak 2177 botol.

Akibat perbuatannya, para pelaku peredaran miras terancam hukuman penjara 5-20 tahun penjara dan denda Rp1-10 miliar. Sementara penjual miras tanpa ijin terancam denda Rp.50 juta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut