get app
inews
Aa Text
Read Next : Efisiensi Anggaran Diapresiasi, Fraksi PDIP DPRD Subang Soroti Pembangunan Jalan Prioritas

Kabar Baik! Demi Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Subang Gagas Badan Rekrutmen Khusus

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:34 WIB
header img
Kepala Disnakertrans ESDM Subang, Rona Mairansyah. Foto: Yudy H Juanda/iNewsSubang.id

SUBANG, iNewsSubang.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang tengah menggagas pembentukan badan khusus rekrutmen tenaga kerja guna meningkatkan efektivitas penyerapan tenaga kerja lokal.

Kepala Disnakertrans ESDM, Rona Mairansyah, menjelaskan bahwa badan tersebut akan dibentuk atas dasar kebutuhan untuk menertibkan proses rekrutmen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja yang tersedia kepada pemerintah daerah.

“Intinya bahwa perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Perpres 57 Tahun 2023. Dari lowongan pekerjaan yang masuk ke dinas itu, kita ingin ada sebuah badan tertentu yang khusus merekrut tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan,” ujarnya kepada iNewsSubang.id, Rabu (16/7/2025).

Menurut Rona, badan rekrutmen ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan melibatkan berbagai unsur penting di daerah seperti Bupati, Forkopimda, akademisi, serta perwakilan dari dunia usaha.

“Badan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada keterlibatan dari Bupati beserta Forkopimda, dan mungkin akademisi, serta pemberi kerja dari perusahaan,” katanya.

Rona menjelaskan bahwa badan ini nantinya akan bekerja berdasarkan database pencari kerja yang telah dimiliki oleh Disnakertrans, termasuk mereka yang sudah memiliki kartu kuning. Ketika ada lowongan kerja dengan kualifikasi tertentu, pencocokan akan dilakukan langsung berdasarkan data tersebut.

“Jika badan ini sudah berjalan, nanti berapa lowongan pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan, kemudian jumlah calon tenaga kerja yang ada database di kita yang didapat melalui kartu kuning. Ketika ada lowongan pekerjaan dengan kualifikasi tertentu, kita akan sesuaikan dengan database tadi,” jelasnya.

Agar implementasi badan ini memiliki kekuatan hukum, pihaknya berharap adanya dukungan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan teknis pelaksanaannya dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kami harapkan juga badan rekrutmen ini dapat ditetapkan dalam Perda, ada payung hukumnya yang secara teknis nanti akan dijabarkan dalam Perbup,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa keberadaan badan ini akan memberikan manfaat nyata, terutama dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk diserap oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Subang.

“Manfaatnya kita dapat melihat berapa tenaga kerja yang bisa diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Jangan sampai banyak tenaga kerja yang di luar Subang yang diterima di perusahaan yang ada di Subang. Jadi dengan badan ini kita bisa menyeleksi memprioritaskan orang Subang terlebih dahulu dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Kalau tidak tercukupi baru dari daerah lain,” ucapnya.

Rona menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya keberpihakan terhadap warga lokal, agar masyarakat Subang tidak hanya menjadi penonton di kampung sendiri.

“Saya harapkan ini nanti tidak jadi sebuah diskriminasi, tapi menjadi sebuah prioritas bagi masyarakat Subang untuk terserap di perusahaan yang ada di Subang. Jadi jangan sampai jadi penonton,” imbuhnya.

Selain itu, jika laporan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan terus berjalan secara berkelanjutan, dinas dapat lebih mudah menyusun program pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri.

“Jika perusahaan continue melaporkan kebutuhan tenaga kerja ke dinas, kita juga jadi bisa mengetahui keterampilan apa yang dibutuhkan. Jadi kita bisa memberikan pelatihan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan sistem ini, berbagai masalah klasik dalam rekrutmen, seperti praktik pungli dan antrean pelamar, bisa dihindari.

“Jika badan rekrutmen ini dibentuk, maka dapat menghindari adanya pungli, yang kedua untuk melihat potensi masyarakat Subang yang melamar, dan memprioritaskan masyarakat Subang terlebih dahulu,” ucapnya.

Rona juga optimistis sistem ini bisa menjadi solusi jangka panjang, menggantikan model job fair konvensional.

“Kalau ini sudah berjalan dengan sistematis, kita tidak perlu menggelar job fair. Informasi lowongan dari perusahaan akan disesuaikan dengan database yang kita miliki, jadi nanti tidak ada pelamar yang antre membawa berkas di setiap lowongan pekerjaan,” tuturnya.

Saat ini, Disnakertrans ESDM Subang tengah dalam tahap penyusunan draft Raperda sebagai dasar hukum pembentukan badan tersebut. Rona menyebut, proses ini telah melalui hearing dengan DPRD Kabupaten Subang.

“Kami baru mengusulkan badan rekrutmen ini, kami sedang melakukan proses drafting Raperda. Kemarin kita sudah hearing dengan DPRD, kita usulkan itu agar ada cantolan hukumnya,” jelasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut