get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi Pasar Tanjungsari Sumedang, Mendag : Harga Beras Rp9.400, Bayarnya Bisa Pakai QRIS

Arogan, Oknum Polisi Bogem Wartawan TV Saat Bermain Bola, IJTI Tuntut Kapolda Turun Tangan

Selasa, 29 Maret 2022 | 22:56 WIB
header img
Husni Nusyraf, korban pemukulan oknum polisi mendapat perawatan di RSUD Sumedang. (Foto: Tangkapan layar)

SUMEDANG, iNews.id - Bukannya mengayomi, aksi arogansi diperlihatkan oknum anggota Sat Lantas Polres Sumedang. Husni Nursyaf, wartawan Metro TV Sumedang dibogem oleh oknum polisi tersebut saat bermain bola di lapang Ketib, Selasa (29/3/2022).

Menurut korban, saat itu ia sedang bermain bola bergabung dengan tim BPBD Sumedang melawan tim Polres Sumedang. Namun saat dimenit akhir pertandingan, korban melakukan tekel terhadap pemain Polres Sumedang di dalam kotak pinalti.

BACA JUGA : PT LMS Naikan Tarif Tol Cipali Jadi Rp119.000-Rp246.000, Berikut Tanggalnya

"Saat itu sempat clear, namun kembali terjadi kericuhan (belum tahu penyebabnya) tiba-tiba pelaku (anggota satlantas) yang sedang menonton masuk ke lapangan dan memukul," ujar Husni.

Saat ini korban masih dalam penanganan medis di RSUD Sumedang. Mata korban terus mengeluarkan darah akibat pukulan tersebut.

BACA JUGA : Kemenag Atur Durasi Khutbah di Bulan Ramadhan Tidak Lebih Dari 15 Menit

Melihat anggotanya menjadi korban arogansi oknum anggota kepolisian, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli meminta Kapolda Jawa Barat dan Polres Sumedang turun tangan untuk menindak oknum anggota polisi tersebut.

"Agar tidak terulang peristiwa seperti ini dan memberikan efek jera terhadap anggotanya yang arogan, pimpinan Polda Jabar serta Polres Sumedang, segera memberikan penanganan kepada oknum anggota Polisi tersebut," ujar Iqwan di Bandung, Selasa (29/3/2022).

Iqwan melanjutkan, tindakan oknum polisi tersebut sangat brutal dan tidak mencontohkan seorang pengayom masyarakat.

BACA JUGA : Suami Asuh Anak, Istri Layani Tamu Open BO Digerebek Polisi

"Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara berhak bertindak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum" ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, IJTI Jabar akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut