SERANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menggerebek prostitusi online di Wisma Pala, Minggu (27/3/2022). Ironisnya pelaku yang membuka jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat atas ijin dari sang suami.
Pasangan suami-istri asal Kalideres, Jakarta Barat berinisial A dan E tersebut meraup penghasilan hingga Rp.10 juta setiap bulannya dari prostitusi yang dijalaninya.
BACA JUGA : Undang Chef Terkenal, Megawati Akan Buka Demo Masak Tanpa Minyak Goreng
Dalam aksinya, mereka menyewa sebuah kamar di Wisma Pala di Kaligandu, Kota Serang, Banten sebagai tempat untuk menerima tamu. Sekali kencan untuk durasi singkat (short time), keduanya mematok harga Rp300.000-350.000.
Ironisnya, di wisma tersebut, keduanya juga membawa serta kedua anak kembar mereka yang masih balita. Saat sang istri melayani tamu, suami membawa kedua anak mereka ke kamar lain hingga kencan selesai. Dalam sehari, sang istri bisa melayani 2-3 laki-laki hidung belang.
BACA JUGA : Rian D'Masiv dan Drummer Kecelakaan di Jawa Timur, Mobil Ringsek di Bagian Depan
"Karena ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar A sang suami usai ditangkap.
Editor : Yudy Heryawan Juanda