get app
inews
Aa Read Next : KPU Subang Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024

Suami Asuh Anak, Istri Layani Tamu Open BO Digerebek Polisi

Senin, 28 Maret 2022 | 13:00 WIB
header img
Suami mengizinkan istri menjalani prostitusi dengan modus open BO di Michat. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi).

SERANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menggerebek prostitusi online di Wisma Pala, Minggu (27/3/2022). Ironisnya pelaku yang membuka jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat atas ijin dari sang suami.

Pasangan suami-istri asal Kalideres, Jakarta Barat berinisial A dan E tersebut meraup penghasilan hingga Rp.10 juta setiap bulannya dari prostitusi yang dijalaninya.

BACA JUGA : Undang Chef Terkenal, Megawati Akan Buka Demo Masak Tanpa Minyak Goreng

Dalam aksinya, mereka menyewa sebuah kamar di Wisma Pala di Kaligandu, Kota Serang, Banten sebagai tempat untuk menerima tamu. Sekali kencan untuk durasi singkat (short time), keduanya mematok harga Rp300.000-350.000.

Ironisnya, di wisma tersebut, keduanya juga membawa serta kedua anak kembar mereka yang masih balita. Saat sang istri melayani tamu, suami membawa kedua anak mereka ke kamar lain hingga kencan selesai. Dalam sehari, sang istri bisa melayani 2-3 laki-laki hidung belang.

BACA JUGA : Rian D'Masiv dan Drummer Kecelakaan di Jawa Timur, Mobil Ringsek di Bagian Depan

"Karena ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar A sang suami usai ditangkap.

Dia mengaku istrinya mau menjalani pekerjaan ini karena terpaksa. Sudah enam bulan bisnis prostitusi ini berjalan untuk mencukup biaya hidup.

BACA JUGA : Daftar Tunggu Ibadah Haji di Jabar Paling Lama 28 Tahun, Bagaimana di Subang?

Tak hanya pasangan suami istri tersebut, di lokasi yang sama ditemukan 13 orang yang juga berprofesi sebagai terapis. Mereka dan pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan.

Dari belasan orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA : Polres Subang Selidiki Kasus Pencurian Uang Honor Aparatur Desa Sukasari Subang

"Kita tetapkan tersangka kepada dua orang pelaku yang berperan sebagai muncikari," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

 

 

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Suami Izinkan Istri Layani Hidung Belang, Sebulan Raup Rp10 Juta dari Open BO

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut