Tegaskan Penertiban Truk Besar, Bupati Subang akan Pindahkan ASN Indisipliner Jaga Pos Penyekatan

SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayahnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, dalam arahannya pada Rapat Forum Lalu Lintas yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dinas Perhubungan.
Dalam forum itu, Bupati Reynaldy menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup No. 28 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.
“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” ujarnya.
Aturan ini diberlakukan khusus untuk kendaraan bertonase besar seperti pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah dengan konfigurasi roda 2 depan dan 4 atau 8 ban belakang. Jam operasional dibatasi pada Senin–Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 05.00–21.00 WIB.
Reynaldy menegaskan bahwa keberadaan kendaraan besar telah menjadi penyumbang utama kemacetan bahkan memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” tegasnya.
Untuk mengefektifkan implementasi Perbup tersebut, Bupati meminta adanya sinergi antarinstansi dan juga kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia bahkan menyatakan rencana inspeksi lapangan bersama Gubernur untuk mengecek langsung kelayakan armada, termasuk KIR dan kejelasan asal pelat nomor.
Editor : Yudy Heryawan Juanda