Tegaskan Penertiban Truk Besar, Bupati Subang akan Pindahkan ASN Indisipliner Jaga Pos Penyekatan

SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk menertibkan operasional kendaraan angkutan barang di wilayahnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, dalam arahannya pada Rapat Forum Lalu Lintas yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan dihadiri oleh Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda Subang, Kabid Gakum Satpol PP, serta jajaran Dinas Perhubungan.
Dalam forum itu, Bupati Reynaldy menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup No. 28 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.
“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” ujarnya.
Aturan ini diberlakukan khusus untuk kendaraan bertonase besar seperti pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah dengan konfigurasi roda 2 depan dan 4 atau 8 ban belakang. Jam operasional dibatasi pada Senin–Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB dan Sabtu–Minggu pukul 05.00–21.00 WIB.
Reynaldy menegaskan bahwa keberadaan kendaraan besar telah menjadi penyumbang utama kemacetan bahkan memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” tegasnya.
Untuk mengefektifkan implementasi Perbup tersebut, Bupati meminta adanya sinergi antarinstansi dan juga kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia bahkan menyatakan rencana inspeksi lapangan bersama Gubernur untuk mengecek langsung kelayakan armada, termasuk KIR dan kejelasan asal pelat nomor.
Selain itu, ia menginstruksikan pembangunan pos-pos penyekatan strategis yang dilengkapi dengan CCTV. Jumlah personel ASN yang mendukung pelaksanaan peraturan di lapangan juga akan ditambah dari 58 menjadi 100 orang.
Dalam arahannya, Reynaldy juga menyinggung soal kedisiplinan ASN. Ia menyatakan siap menindak ASN yang melanggar aturan dengan menugaskan mereka di sektor pengawasan lalu lintas.
“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan,” ujarnya dengan tegas.
Bupati juga memperingatkan perusahaan angkutan yang tidak patuh terhadap aturan agar segera memperbaiki operasionalnya sebelum diberikan sanksi tegas.
“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” tutupnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini turut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin. “Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Pemkab Subang berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda