Kritik Soal Dana CSR, Warga Desa Pinayungan Dipidanakan Kepala Desanya

Yusup menjelaskan bahwa dirinya telah tiga kali memenuhi panggilan aparat penegak hukum sebagai terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah," ujarnya.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik karena merasa hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada maksud menyudutkan pihak mana pun.
"Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun," ujar Yusup.
Yusup juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak lain, namun tidak mendapat respons dari pemerintah desa.
"Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Ia berharap proses hukum bisa berlangsung adil dan transparan. "Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya," ucap Yusup.
Di sisi lain, kuasa hukum Yusup, Simon, menjelaskan bahwa pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang digelar hari ini, pihaknya meminta kliennya dibebaskan. Menurutnya, dakwaan yang dikenakan seharusnya ditangani oleh Dewan Pers karena berkaitan dengan pemberitaan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda