Gratis Ongkir di E-commerce Kini Dibatasi Maksimal Tiga Hari per Bulan, Komdigi Rilis Aturan Baru

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5/2025). Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce, yang kini hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta.
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menanggapi kekhawatiran bahwa pembatasan ini dapat menurunkan minat promosi di e-commerce. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kesejahteraan para pekerja logistik.
"Mungkin kalau kami melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kami harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," ucap Angga Raka.
Editor : Yudy Heryawan Juanda