get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Subang Ikuti Penandatanganan Komitmen Keamanan dan Ketertiban untuk Percepatan Pembangunan

Gratis Ongkir di E-commerce Kini Dibatasi Maksimal Tiga Hari per Bulan, Komdigi Rilis Aturan Baru

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:43 WIB
header img
Gratis Ongkir di E-commerce Kini Dibatasi Maksimal Tiga Hari per Bulan, Komdigi Rilis Aturan Baru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5/2025). Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce, yang kini hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial.

“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta.

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menanggapi kekhawatiran bahwa pembatasan ini dapat menurunkan minat promosi di e-commerce. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kesejahteraan para pekerja logistik.

"Mungkin kalau kami melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kami harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," ucap Angga Raka.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan perlu lebih bijak dalam menerapkan promosi, agar tidak menjadi beban berlebihan bagi para kurir. "Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," katanya.

"Ya, kami juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan promo-promo itu membuat mereka terbebani juga. Jadi, kami harus adil," tuturnya.

Adapun pembatasan fitur gratis ongkir tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Peraturan Menteri tersebut, yang menyatakan, "Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Secara keseluruhan, terdapat lima poin utama dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia dalam waktu 1,5 tahun;
2. Meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen;
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien;
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan;
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri logistik nasional, serta menciptakan kondisi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk konsumen, perusahaan, dan pekerja di sektor logistik.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir di E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut