Tunggak Pajak Mobil Mewah Hingga Rp41,7 Juta, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berikan Klarifikasi

SUBANG, iNewsSubang.id – Di tengah kampanye besar-besaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk rakyat, muncul ironi yang mengundang perhatian publik. Dedi justru tersandung masalah pribadi, tunggakan pajak atas mobil mewah miliknya sendiri.
Mobil yang menjadi sorotan bukan kendaraan sembarangan. Sebuah Lexus LX600 4x4 tahun 2022 bernilai nyaris Rp2 miliar, dengan nomor polisi B 2600 SME, tercatat menunggak pajak sejak 19 Januari 2025. Berdasarkan data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025, tunggakan pajak kendaraan itu mencapai Rp41,7 juta.
Kabar ini sontak menuai pertanyaan dari masyarakat mengenai kredibilitas sang gubernur. Pasalnya, Dedi adalah sosok di balik program penghapusan pajak kendaraan dari Maret hingga Juni 2025. Namun ia justru dinilai lalai terhadap kewajiban dasar sebagai warga negara.
Fakta mengenai tunggakan pajak ini pertama kali mencuat melalui unggahan salah satu akun media sosial yang mempublikasikan data resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam unggahan tersebut, tertera jelas bahwa pajak kendaraan dengan nomor polisi B 2600 SME milik sang gubernur telah jatuh tempo sejak awal tahun.
Menariknya, Dedi Mulyadi tidak menampik kabar tersebut. Ia justru mengonfirmasi kepemilikan mobil tersebut melalui akun TikTok resminya. Namun, alih-alih segera membayar tunggakan, ia menyampaikan alasan di balik keterlambatan tersebut.
“Tidak elok rasanya sebagai Gubernur Jawa Barat, saya menggunakan pelat Jakarta,” ucap Dedi dikutip dari akun TikTok pribadinya, Selasa (22/4/2025).
Editor : Yudy Heryawan Juanda