get app
inews
Aa Text
Read Next : Diliburkan Saat Arus Mudik Balik, Pengayuh Becak dan Delman di Jabar Dapat Insentif Rp3 Juta

Warga Pagaden Sumringah, Tunggakan Pajak Kendaraan Selama 6 Tahun Dihapus

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:05 WIB
header img
Ratusan warga antre bayar pajak kendaraan di Samsat Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan mendapat sambutan antusias dari warga Subang. Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Subang pada hari pertama penerapan kebijakan ini, Kamis (20/3/2025). 

Ratusan wajib pajak mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak tahun 2025. Selain itu, antrean juga terjadi di sejumlah mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Subang. Warga memanfaatkan kesempatan ini agar bisa segera mendapatkan pelayanan.

Banyak warga merasa terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Berbagai alasan ekonomi sebelumnya membuat mereka belum bisa membayar pajak tepat waktu.

"Alhamdullilah dengan adanya program dari Gubernur Jawa Barat saya merasa terbantu, sudah enam tahun belum bayar pajak mulai dari beli kendaraan belum pernah bayar pajak, alasannya ekonomi harus berbagi sama keperluan lain," ujar Heni, warga Pagaden Subang.

Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menyebut bahwa hari pertama pembebasan biaya pajak berjalan lancar. Hingga pukul 10.00 WIB, Samsat Subang mencatat ada 55 kendaraan yang memperpanjang STNK lima tahunan, sementara pembayaran pajak tahunan mencapai 315 kendaraan.

"Persyaratannya, untuk tahunan hanya bawa KTP dan STNK, sementara yang lima tahunan harus bawa BPKB-nya. Selain di kantor induk, pelayanan pembebasan pajak ini juga bisa dilakukan di Samsat keliling," ungkapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor ini diberikan Dedi Mulyadi sebagai kado Lebaran 2025 bagi masyarakat Jawa Barat. Pemprov Jabar memberikan tenggat waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak tanpa batasan jumlah tahun.

Meski memberikan penghapusan tunggakan pajak, Gubernur Dedi Mulyadi tetap mengingatkan bahwa setelah periode ini berakhir, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintasi jalan di wilayah Jawa Barat.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut