Warga Pagaden Sumringah, Tunggakan Pajak Kendaraan Selama 6 Tahun Dihapus

Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, menyebut bahwa hari pertama pembebasan biaya pajak berjalan lancar. Hingga pukul 10.00 WIB, Samsat Subang mencatat ada 55 kendaraan yang memperpanjang STNK lima tahunan, sementara pembayaran pajak tahunan mencapai 315 kendaraan.
"Persyaratannya, untuk tahunan hanya bawa KTP dan STNK, sementara yang lima tahunan harus bawa BPKB-nya. Selain di kantor induk, pelayanan pembebasan pajak ini juga bisa dilakukan di Samsat keliling," ungkapnya.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor ini diberikan Dedi Mulyadi sebagai kado Lebaran 2025 bagi masyarakat Jawa Barat. Pemprov Jabar memberikan tenggat waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak tanpa batasan jumlah tahun.
Meski memberikan penghapusan tunggakan pajak, Gubernur Dedi Mulyadi tetap mengingatkan bahwa setelah periode ini berakhir, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintasi jalan di wilayah Jawa Barat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda