Warga Pagaden Sumringah, Tunggakan Pajak Kendaraan Selama 6 Tahun Dihapus

SUBANG, iNewsSubang.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan mendapat sambutan antusias dari warga Subang. Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Subang pada hari pertama penerapan kebijakan ini, Kamis (20/3/2025).
Ratusan wajib pajak mendatangi kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak tahun 2025. Selain itu, antrean juga terjadi di sejumlah mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Subang. Warga memanfaatkan kesempatan ini agar bisa segera mendapatkan pelayanan.
Banyak warga merasa terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Berbagai alasan ekonomi sebelumnya membuat mereka belum bisa membayar pajak tepat waktu.
"Alhamdullilah dengan adanya program dari Gubernur Jawa Barat saya merasa terbantu, sudah enam tahun belum bayar pajak mulai dari beli kendaraan belum pernah bayar pajak, alasannya ekonomi harus berbagi sama keperluan lain," ujar Heni, warga Pagaden Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda