"Kami harus membuka informasi itu (dasar pembatalan sertipikat) karena informasi yang mungkin nanti kita sampaikan secara terbatas," ujarnya.
Lebih lanjut, Hermawan menegaskan bahwa kasus ini melibatkan 500 bidang tanah timbul, bukan ratusan hektare laut seperti yang beredar di masyarakat.
"Kami tidak berbicara mengenai ratusan hektare ya, ini 500 bidang yang berada di atas tanah timbul. Pada saat terbitnya sertipikat ada genangan. Karena historinya itu ada tanah timbul. Ada pasang surut biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, ratusan hektare laut di Subang sempat disertipikatkan melalui program TORA pada tahun 2021. Namun, sertipikat tersebut akhirnya dibatalkan oleh ATR/BPN Jawa Barat pada tahun 2023 atas rekomendasi Kejaksaan Agung.
Dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, banyak nelayan Patimban yang mengaku namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka
Editor : Yudy Heryawan Juanda