Dalam operasi ini, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, dan dua pak plastik klip. Modus operandi para pelaku melibatkan sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), penggunaan peta untuk pengambilan barang, serta transaksi tatap muka.
“Kasus ini terungkap di tiga kecamatan, yakni Cisalak dan Cibogo untuk kasus sabu, serta Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin,” tambah AKBP Ariek.
Kapolres Subang menegaskan, kelima tersangka dalam kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka AK dalam kasus farmasi dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Subang. “Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang dengan langkah tegas dan berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda