get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskoba Polres Subang Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Polres Subang Ungkap Kasus Narkoba dengan BB 5 Kilogram Sabu, Terbesar se-Jabar di Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:16 WIB
header img
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu perlihatkan barang bukti 5 kilogram sabu. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.idPolres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, dan Kasatreskoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, Kamis (23/1/2025) sore. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Subang menjelaskan bahwa selama bulan Januari 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Dua di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari ketiga kasus ini, petugas berhasil mengamankan enam tersangka laki-laki yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan kasus sabu seberat 5,176 kilogram ini merupakan salah satu pencapaian besar kami di awal tahun 2025. Para pelaku yang terlibat berhasil kami amankan dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap AKBP Ariek. 

Kelima tersangka dalam kasus sabu meliputi UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta). Sementara itu, satu tersangka lainnya, AK (45 tahun, buruh), diamankan atas kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dalam operasi ini, barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, dan dua pak plastik klip. Modus operandi para pelaku melibatkan sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), penggunaan peta untuk pengambilan barang, serta transaksi tatap muka.

“Kasus ini terungkap di tiga kecamatan, yakni Cisalak dan Cibogo untuk kasus sabu, serta Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin,” tambah AKBP Ariek.

Kapolres Subang menegaskan, kelima tersangka dalam kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka AK dalam kasus farmasi dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Subang. “Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang dengan langkah tegas dan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut