"Kami sudah memberikan peringatan dan meminta pihak penanggung jawab untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.
AKP Asep Suhendar juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini merupakan bentuk komitmen Polsek Purwadadi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif dari kegiatan galian yang tidak terkontrol.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang melanggar hukum. Kepolisian siap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
Kegiatan pemberhentian galian tanah ini berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa ada perlawanan dari pihak terkait. Polsek Purwadadi berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa di wilayah hukum mereka.
Editor : Yudy Heryawan Juanda