get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskoba Polres Subang Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin

Polsek Purwadadi Hentikan Aktivitas Galian Tanah Merah Tak Berizin di Desa Pagon

Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:32 WIB
header img
Aktivitas galian tanah merah ilegal di Purwadadi dihentikan oleh Polsek Purwadadi. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.idPolsek Purwadadi melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1/2025) sore. Giat ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk langsung dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Purwadadi, AKP Asep Suhendar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Pagon yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar AKP Asep Suhendar di lokasi.

Galian tanah merah tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab seorang warga setempat berinisial AT, yang dikelola oleh AD.

"Kami sudah memberikan peringatan dan meminta pihak penanggung jawab untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tambahnya.

AKP Asep Suhendar juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini merupakan bentuk komitmen Polsek Purwadadi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif dari kegiatan galian yang tidak terkontrol.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang melanggar hukum. Kepolisian siap bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

Kegiatan pemberhentian galian tanah ini berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa ada perlawanan dari pihak terkait. Polsek Purwadadi berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas serupa di wilayah hukum mereka.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut