SUBANG, iNewsSubang.id – Polsek Purwadadi melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin lengkap di Desa Pagon, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Sabtu (18/1/2025) sore. Giat ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk langsung dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Purwadadi, AKP Asep Suhendar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Pagon yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar AKP Asep Suhendar di lokasi.
Galian tanah merah tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab seorang warga setempat berinisial AT, yang dikelola oleh AD.
Editor : Yudy Heryawan Juanda