Dari kedua tersangka, polisi menyita total 350 butir obat ilegal yang terdiri dari berbagai jenis sediaan farmasi. Selain obat-obatan, uang tunai yang diduga hasil penjualan juga turut disita. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Subang. "Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan obat dan narkotika demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar Ariek.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat jika terbukti bersalah.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata Polres Subang dalam mendukung program 100 Hari ASTA CITA untuk memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda