SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan fokus pada peredaran minuman keras tanpa izin, Jumat (6/12/2024) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Operasi dilakukan di dua lokasi, yakni warung di pinggir jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Kasat Resnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin resmi, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif. Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan 139 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda,” ujarnya.
Dari operasi ini, Satreskoba Polres Subang mengamankan dua orang pelaku, yaitu RU (28), warga Desa Darmajaya, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, dan AN (24), warga Desa Siborongborong, Kecamatan Sulahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 139 botol minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti ini kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Heri.
Editor : Yudy Heryawan Juanda