get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Subang Minta Hapus Kegiatan yang Tidak Berdampak Bagi Masyarakat

Berhasil Implementasikan GERMAS, Pemkab Subang Raih Penghargaan di HKN ke-60

Selasa, 12 November 2024 | 21:19 WIB
header img
Berhasil Implementasikan GERMAS, Pemkab Subang Raih Penghargaan di HKN ke-60. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Subang, Imran, menerima penghargaan bagi Kabupaten Subang pada peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60 tingkat Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Halaman Gedung Sate, Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kabupaten Subang memperoleh penghargaan dalam kategori 'Implementasi Kebijakan dan Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)' bersama Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Tasikmalaya. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. R. Vini Adiani Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesehatan Nasional diperingati setiap 12 November dan tahun ini memasuki usia ke-60.

Ia juga menjelaskan bahwa peringatan HKN tahun 2024 mengusung tema 'Gerak Bersama, Sehat Bersama', yang mengandung makna pentingnya menjaga kesehatan, mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan, membangun semangat dan optimisme untuk tetap sehat, serta mengingatkan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat.

"Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif serta memberikan dampak positif untuk semua elemen kehidupan," ujarnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, membacakan amanat dari Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menekankan bahwa kebangkitan Indonesia setelah keterpurukan akibat Covid-19 menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut