Selain temuan tersebut, Bawaslu Subang juga menerima tiga laporan dugaan pelanggaran. Laporan pertama berkaitan dengan deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, sementara dua laporan lainnya berkaitan dengan netralitas kepala desa. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, dua laporan awal dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Laporan dugaan pelanggaran yang kita tangani dua sudah selesai, pertama terkait deklarasi paslon itu sebelum tahap kampanye dan pendaftaran. Yang kedua terkait netralitas Kepala Desa, itu pun sama sebelum kampanye. Itu sudah selesai," jelas Gamal.
Satu laporan lainnya, yang masih dalam proses investigasi, terkait netralitas kepala desa di perbatasan Serangpanjang dan Segalaherang. Bawaslu menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dan peserta Pilkada serta mewaspadai potensi terjadinya politik uang selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dengan tahapan Pilkada yang semakin mendekat, Bawaslu Subang memastikan akan memperketat pengawasan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan netralitas ASN dan semua pihak yang terlibat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda