"Nenek Minah dipenjara, meski ia tidak tahu pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya pun tidak dibawa. Tetap saja, dia dipenjara," ujarnya.
Namun, kejanggalan hukum justru terjadi pada Kusumayati, yang diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan korban, meskipun itu anaknya sendiri.
"Inilah yang saya anggap aneh. Saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum dan proses peradilan tampak dilecehkan oleh terdakwa Kusumayati," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa sejak awal pelaporan, ia dan tim kuasa hukum telah berusaha memediasi masalah ini karena melibatkan hubungan keluarga antara ibu dan anak.
"Kami sudah mencoba mediasi, baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," kata Ika beberapa waktu lalu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda