Akibat tindakan tersebut, pengelolaan keuangan desa menjadi tidak transparan. "Sehingga bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya pengelolaan keuangan Desa menjadi tidak transparan karena ada dana yang tidak dilaporkan dengan benar," ungkap Bambang.
Tidak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan adanya beberapa proyek fiktif pada tahun 2023. "Bahwa di tahun 2023 juga pembangunan yang tidak dilaksanakan ada dalam hal ini dikatakan fiktif yaitu yang pertama untuk pembangunan rehabilitasi tembok penahan tanah sebesar Rp55 juta sekian, yang kedua kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan sejumlah Rp55 juta sekian, dan yang ketiga peningkatan produksi peternakan alat produksi pengelolaan kandang satu paket sejumlah Rp105 juta sekian. Selanjutnya pemeliharaan saluran irigasi tersier sejumlah Rp72 juta sekian," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang seharusnya disalurkan melalui APBDes 2023 juga tidak sampai kepada yang berhak.
"Dalam APBDes 2023 terdapat bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang tidak tersalurkan. Rp251 juta ini merupakan tahapan kedua, ketiga, dan keempat yang tidak disalurkan kepada masyarakat," jelasnya.
Atas perbuatannya, IS dan EH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Adapun pasal yang disangkakan, primer melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda