get app
inews
Aa Read Next : Kesaksian Korban Puting Beliung Blanakan Subang, Warga Berhamburan Saat Solat Tarawih

Eks Kades Blanakan dan Suaminya Ditahan Kejari Subang, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Inilah Kasusnya

Kamis, 12 September 2024 | 15:52 WIB
header img
Kejari Subang giring kedua tersangka ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)

"Subsider melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, pasal 18 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas nama undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana," sambung Bambang. 

Dari hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Subang, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar akibat tindakan korupsi ini. 

"Bahwa berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Subang menjelaskan bahwa atas kerugian keuangan daerah yang diakibatkan sebesar Rp1.252.434.000.920," imbuhnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting yang diemban kedua tersangka sebagai pemimpin dan pengelola keuangan desa yang seharusnya bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut