Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, Polres Subang Gelar SADAYA JAGA di GBI Subang
Advertisement . Scroll to see content

Pencairan JHT di Usia 56 Dibatalkan, Tanggapan Presiden KSPI Menohok

Rabu, 02 Maret 2022 | 18:15 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
Pencairan JHT di Usia 56 Dibatalkan, Tanggapan Presiden KSPI Menohok
Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi dilantik menjadi Presiden Partai Buruh saat Kongres IV yang digelar 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. (Foto: MPI)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" imbuh Ida Fauziyah.  

BACA JUGA : Pasien COVID-19 di RSUD Subang Meningkat, 11 Orang Meninggal Dunia

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dinuatakan berlaku saat ini.  Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" Pungkas Ida Fauziyah.

 

 

Sebelumnya artikel ini telah terbit dengan judul : Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Kata KSPI

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut