Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyayangkan pernyataan terdakwa yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan.
"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," kata Zaenal.
Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan oleh anaknya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.
Terkait pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal menyatakan bahwa tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, karena selama pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.
"Dia selalu didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa, kan BAP dibaca dulu dan ditunjukkan kepada terdakwa untuk memastikan apakah sudah sesuai. Karena penyidik tidak mungkin memaksa harus mengaku," kata Zaenal.
Zaenal juga tidak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang berikutnya, bahkan hal itu dianggap baik untuk membandingkan keterangan guna meyakinkan hakim.
"Iya, silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi, benar tidak penyidiknya, kalau memang benar ya selesai, berarti yang berbohong siapa? Hukumannya (terdakwa) akan semakin berat karena mempersulit persidangan," tutupnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda