get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Terdakwa Kusumayati Sangkal BAP Penyidik, JPU: Tidak Logis

Rabu, 04 September 2024 | 19:52 WIB
header img
Sidang kasus anak gugat ibu kandung atas kasus pemalsuan tandatangan terus berlangsung. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, membantah semua hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Hal ini terungkap ketika terdakwa mendapat pertanyaan dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyampaikan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, semua pertanyaan yang diambil dari draft BAP ditolak dan dibantah oleh terdakwa.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," ujar Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).

Namun demikian, Sukanda menyatakan bahwa bantahan terdakwa Kusumayati sama sekali tidak mempengaruhi keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan, maupun keyakinan majelis hakim.

"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri," katanya.

Untuk agenda sidang berikutnya, Sukanda menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan penyidik yang memeriksa terdakwa dalam BAP yang dibahas dalam sidang hari ini.

"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik ya, mungkin untuk membandingkan apakah yang diungkapkan terdakwa tadi benar atau tidak, jadi hanya sekali lagi ya besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyayangkan pernyataan terdakwa yang dianggap berbelit-belit dalam persidangan.

"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," kata Zaenal.

Diketahui, terdakwa Kusumayati dilaporkan oleh anaknya, Stephanie, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Terkait pernyataan Kusumayati yang menyangkal hasil BAP dalam sidang, Zaenal menyatakan bahwa tidak mungkin hasil BAP terdakwa salah, karena selama pemeriksaan oleh penyidik, terdakwa selalu didampingi kuasa hukumnya.

"Dia selalu didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa, kan BAP dibaca dulu dan ditunjukkan kepada terdakwa untuk memastikan apakah sudah sesuai. Karena penyidik tidak mungkin memaksa harus mengaku," kata Zaenal.

Zaenal juga tidak mempersoalkan jika majelis hakim ingin menghadirkan penyidik untuk sidang berikutnya, bahkan hal itu dianggap baik untuk membandingkan keterangan guna meyakinkan hakim.

"Iya, silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi, benar tidak penyidiknya, kalau memang benar ya selesai, berarti yang berbohong siapa? Hukumannya (terdakwa) akan semakin berat karena mempersulit persidangan," tutupnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut