Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kusumayati, sebelum memasuki tahap sidang tuntutan.
"Untuk sidang minggu depan ya pemeriksaan terdakwa, sekaligus nanti, kalau ada penambahan alat bukti boleh diajukan," jelasnya.
Meskipun saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa tidak memiliki korelasi dengan perkara, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Saksi ahli tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hal ini sangat kontras dengan situasi ketika JPU menghadirkan saksi ahli bernama Subandi. Pada saat itu, saksi tersebut tidak diizinkan memberikan kesaksian karena dianggap sebagai ahli perdata, bukan pidana.
Editor : Yudy Heryawan Juanda