Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi dari aturan PKPU ada 10 pemeriksaan kesehatan yang tidak sanggup dilakukan oleh RSUD Subang.
"Setelah kami baca aturan PKPU itu pemeriksaan kesehatannya itu sangat rinci dan langkap. Setelah berkonsultasi dengan pihak RSUD sebagai rumah sakit tertinggi yang ada di kita Tipe B, ternyata ada 10 pemeriksaan yang tidak sanggup dilakukan oleh RSUD," ungkapnya.
"Kami memberikan 2 alternatif, pertama yang ada disini diperiksa disini, sisanya yang tidak ada di rumah sakit yang di luar. Tapi berbagai pertimbangan disampaikan KPU salah satunya terkait dengan efektivitas dan keamanan pasangan calon, jadi diminta untuk menunjuk satu rumah sakit, yaitu RSHS," sambung dr. Maxi.
Selain itu, lanjut dr. Maxi, di RSHS telah memiliki tim pemeriksaan calon kepala daerah dan semua item pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan PKPU tersedia disana.
"Disana pertama sudah ada tim pemeriksa kesehatan calon kepala daerah, dan yang kedua semua item yang ada dalam PKPU itu ada di Hasan Sadikin, kita hanya memberikan rekomendasi. Selanjutnya wewenang KPU yang menunjuk dan bekerjasama dengan RSHS," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda