get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung KPU dan Bawaslu, HMI Subang Nilai Demokrasi Harus Dijaga, Hentikan Politisasi dan Intimidasi

KPU Subang Pastikan RSHS jadi Tempat Pemeriksaan Kesehatan Peserta Pilkada Subang 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:25 WIB
header img
KPU Subang tunjuk RSHS untuk periksa peserta Pilkada Subang 2024. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang memastikan bahwa Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1090 terkait pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang pada Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Subang, Yuda Adi Kusumah, menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, RSHS Bandung dipilih sebagai satu-satunya rumah sakit di Jawa Barat yang paling lengkap, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga medis spesialis, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSHS dan melakukan survei terkait kelengkapan fasilitas pemeriksaan kesehatan para calon yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, yang mengacu pada PKPU 1090. Hasilnya, RSHS Bandung dinyatakan telah memenuhi standar tersebut," ujar Yuda belum lama ini. 

Yuda juga menyebutkan bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan disesuaikan dengan jadwal yang telah disiapkan oleh RSHS Bandung, yang juga mengacu pada PKPU 1090, yaitu antara 27 Agustus hingga 2 September 2024. "Jika melihat jadwal, pemeriksaan kesehatan para calon bupati dan wakil bupati kemungkinan besar akan dilakukan pada rentang tanggal tersebut," tambahnya.

Selain itu, Yuda juga menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU dijadwalkan antara 27 hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan kemungkinan akan dilakukan antara 30 Agustus hingga 2 September 2024. "Kemungkinan besar pemeriksaan kesehatan akan dilakukan sesuai dengan urutan pendaftaran ke KPU, jadi tidak dilakukan secara serentak," jelasnya. 

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi dari aturan PKPU ada 10 pemeriksaan kesehatan yang tidak sanggup dilakukan oleh RSUD Subang.

"Setelah kami baca aturan PKPU itu pemeriksaan kesehatannya itu sangat rinci dan langkap. Setelah berkonsultasi dengan pihak RSUD sebagai rumah sakit tertinggi yang ada di kita Tipe B, ternyata ada 10 pemeriksaan yang tidak sanggup dilakukan oleh RSUD," ungkapnya. 

"Kami memberikan 2 alternatif, pertama yang ada disini diperiksa disini, sisanya yang tidak ada di rumah sakit yang di luar. Tapi berbagai pertimbangan disampaikan KPU salah satunya terkait dengan efektivitas dan keamanan pasangan calon, jadi diminta untuk menunjuk satu rumah sakit, yaitu RSHS," sambung dr. Maxi. 

Selain itu, lanjut dr. Maxi, di RSHS telah memiliki tim pemeriksaan calon kepala daerah dan semua item pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan PKPU tersedia disana. 

"Disana pertama sudah ada tim pemeriksa kesehatan calon kepala daerah, dan yang kedua semua item yang ada dalam PKPU itu ada di Hasan Sadikin, kita hanya memberikan rekomendasi. Selanjutnya wewenang KPU yang menunjuk dan  bekerjasama dengan RSHS," pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut